LAPORAN
KEGIATAN
PERTEMUAN KKBPK TINGKAT KECAMATAN (RAKOR KECAMATAN)
A.
PENDAHULUAN
Program Pembangunan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional menuntut adanya kemampuan yang dapat memberikan informasi
disegala bidang dan siap menghadapi berbagai perubahan yang terjadi dalam
reformasi yang menyangkut demokratisasi hak-hak azasi manusia yang termasuk
didalamnya hak reproduksi dan lingkungan hidup. Selain itu di jaman era modern
ini dituntut pula adanya semangat untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender serta semangat untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dimana tugas pokok,
fungsi dan tanggungjawab BKKBN mengalami perubahan, yang ditetapkan melalui
Keppres Nomor 62 Tahun 2010 tentang SOTK Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional, perubahan tersebut otomatis seluruh Kabupaten/Kota akan
menyesuaikan diri akan amanat Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009.
Sehubungan dengan itu sesuai mekanisme operasional
pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana sangat strategi untuk dibahas
bersama dalam Rapat Koordinasi Program KB di Tingkat Kecamatan, Rakoor ini akan
membahas evaluasi untuk pelaksanaan Program KB Tahun 2016 serta menyusun
rencana kegiatan dan operasional Program KB Tahun 2017, selanjutnya melalui
Rakoor ini diupayakan agar PPKBD/SubPPKB dapat memahami sistem dan mekanisme
pencatatan dan pelaporan yang kemudian dapat dilaporkan kepada PLKB.
Disamping itu Rakoor Program KB Tingkat Kecamatan
ini juga berfungsi sebagai forum untuk memperkuat komitmen dengan para
stakeholders di Tingkat Kecamatan sehingga cita – cita untuk menurunkan TFR dan
meningkatkan kesejahteraan keluarga di Kota kecamatan Jagoi Babang dapat
terwujud.
B.
DASAR PELAKSANAAN
Dasar Pelaksanaan Kegiatan pertemuan KKBPK tingkat
kecamatan ( Rakoor kecamatan ) adalah :
1.
Surat dari Dinas
Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten
Bengkayang Nomor : 814/0146/DINKESKB/2017 tanggal 03 Januari 2017
tentang pelaksanaan tugas dan fungsi PLKB/PKB.
C.
TUJUAN
1.
Penyampaian informasi
yang berkaitan dengan pengelolaan Program KB atau Program-program pembangunan
lainnya kepada pengelola program di tingkat lini lapangan;
2.
Terbentuknya
kesepakatan operasional dari berbagai unsur terkait dalam pelaksanaan program
KB di tingkat lini lapangan;
3.
Berlangsungnya
pengelolaan Program KB secara terencana, terstruktur dan terus menerus.
4.
Meningkat kualitas
pelayanan KB MKJP dan kesehatan reproduksi
5.
Meningkatkan ketrampilan para PPKBD/Sub PPKBD/Kader dalam
melaksanakan penggerakan dan pertemuan pertemuan koordinasi Program KKBPK di
lini lapangan
D. WAKTU, TEMPAT DAN PESERTA
Kegiatan Rapat Koordinasi ( Rakoor ) Program
KB tingkat Kecamatan ini dilaksanakan hari pukul 09.00 – selesai, pada hari rabu 15
februari 2017 bertempat di Kantor KB Kecamatan Jagoi
Babang.
Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi ( Rakoor )
Program KB Tingkat kecamatan berjumlah 10 orang terdiri dari :
1)
Kepala Desa/Sekdes
2)
PPKBD/Sub PPKBD
E. MATERI
Materi yang telah disampaikan kepada peserta
pertemuan KKBPK tingkat kecamatan (Rakor kecamatan) adalah :
1.
Pengenalan tentang program keluarga berencana
(KKBPK)
2.
Pembinaan terhadap PPKBD dan
SUB PPKBD
3.
Pencatatan dan pelaporan
PPKBD/SUB PPKBD
F. PEMBIAYAAN
Pertemuan KKBPK tingkat kecamatan dibiayai dana lini lapangan PLKB tahun
2017
G. PENUTUP
Demikian laporan kegiatan ini dibuat sebagai acuan didalam
pelaksanaan kegiatan Pertemuan KKBPK Tingkat Kecamatan (Rakor Kecamatan).
Adapun saran yang diperlukan adalah mengingat perlunya kegiatan ini diadakan
untuk mengadvokasi secara Lintas Sektoral di Kecamatan Jagoi Babang, ada
baiknya jika dari Kabupaten langsung yang menjadi narasumber pada setiap
kesempatan.
Bengkayang,
Februari 2017
PLKB
Kecamatan Jagoi Babang
Yulianus Anang. S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar